Akun LinkAja Terblokir? Jangan Panik, Atasi dengan Cara Ini!

Adi Riyanto

Akun LinkAja Terblokir

Akun LinkAja terblokir mungkin
pernah dialami oleh beberapa orang. Seperti yang kita tahu, LinkAja yang dulu
bernama TCASH merupakan penyedia layanan keuangan digital Telkomsel.

LinkAja diperkirakan memiliki
lebih dari 87 juta pengguna hingga akhir tahun 2022. Anda yang memanfaatkan
LinkAja untuk melakukan berbagai transaksi keuangan tentu akan terhambat dengan
adanya pemblokiran akun tersebut.

Faktor apa saja yang menyebabkan
pemblokiran akun LinkAja? Langkah apa yang harus dilakukan untuk membuka blokir
akun LinkAja? Karenanya, simak penjelasannya lengkapnya dibawah ini!

Akun LinkAja Terblokir

Aplikasi yang satu ini sudah
populer sejak kemunculannya. Diawali dengan lahirnya Tcash Telkomsel,
perusahaan kemudian menjalin kerja sama dengan Bank Himbara BUMN.

Baru pada tanggal 21 Februari
2019 berubah menjadi Linkaja yang telah memperoleh izin sebagai Perusahaan
Penerbit Uang Elektronik dan Penyedia Jasa Keuangan Digital Berbadan Hukum.

Kini aplikasi LinkAja telah
digunakan oleh puluhan pengguna. Selain itu, layanan yang ada juga terus
melakukan inovasi terkait fitur bagi pelanggan.

Dengan Linkaja, Anda bisa
melakukan pembayaran ke seluruh mitra hanya dengan satu akun. Selain itu,
tersedia juga berbagai layanan menarik seperti tarik tunai dan transfer bank.
Meski begitu, e-wallet ini tidak lepas dari keluhan pengguna.

Itulah pentingnya call center
sebagai saluran pengaduan dari berbagai masalah, seperti akun Linkaja
terblokir. Dimana ketika akun Anda diblokir, Anda tidak dapat melakukan
transaksi seperti mengirim atau menerima uang. Adapun faktor penyebabnya
berbagai macam, salah satunya adalah salah memasukkan PIN atau kelupaan

Penyebab Akun LinkAja Terblokir

Banyak orang yang mengeluhkan
akunnya tidak bisa dibuka beberapa waktu lalu. Entah disengaja atau tidak
disengaja. Jika hal ini terjadi, Anda harus segera memulihkan akun Anda agar
dapat digunakan kembali.

Akun LinkAja terblokir tentu
memprihatinkan. Apalagi jika Anda sudah melakukan isi ulang untuk menutupi
sejumlah cicilan. Jadi, faktor apa saja yang menyebabkan akun ini diblokir:

1. Kesalahan input PIN

Masalah pertama yang menyebabkan
akun LinkAja terblokir adalah lupa atau salah memasukkan PIN. Jika Anda salah
memasukkan kata sandi atau PIN sebanyak tiga kali, sistem akan menandainya
sebagai pelanggaran. Alhasil, akun LinkAja Anda akan langsung dinonaktifkan.
Ini semacam pencegahan penipuan yang marak terjadi

2. Kesalahan Sistem

Jika Anda tidak yakin telah
memasukkan PIN yang salah namun tetap tidak dapat mengakses akun, hal ini
mungkin disebabkan oleh kesalahan sistem.

Apapun faktor penyebabnya,
LinkAja yang terblokir harus segera diperbaiki agar Anda bisa menggunakannya
kembali.

Cara Mengatasi Akun LinkAja Terblokir

Jangan khawatir, ada berbagai
cara untuk mengatasi LinkAja yang terblokir. Adapun caranya adalah sebagai
berikut:

1. Melakukan Reset PIN Melalui Aplikasi

Langkah pertama dalam mengatasi
akun yang terkena banned adalah dengan melakukan reset atau pengaturan ulang. Caranya
adalah sebagai berikut:

  • Periksa
    apakah Anda telah menginstal aplikasi LinkAja di ponsel. Jika belum, unduh
    terlebih dahulu dari App Store atau Google Play Store.
  • Buka
    aplikasinya dan masukkan nomor ponsel yang Anda gunakan untuk mendaftar LinkAja
    sebelumnya.
  • Klik menu
    “Start”, lalu “Lupa PIN”.
  • Pengguna
    bisa memulihkan kembali akun menggunakan salah satu opsi yang disediakan oleh
    LinkAja. Misalnya dengan menjawab pertanyaan keamanan. Pertanyaan ini biasanya
    akan diajukan saat pertama kali mendaftar.
  • Setelah berhasil
    menjawab semua pertanyaan keamanan, lanjutkan ke langkah berikutnya untuk
    mengaktifkan akun.
  • Setelah selesai proses reset PIN,
    coba login kembali ke akun LinkAja dengan pin baru yang Anda buat sebelumnya.
    Jika proses reset berhasil, pengguna bisa langsung masuk ke akun tanpa adanya
    masalah.

Selain melalui aplikasi dengan
menjawab pertanyaan keamanan, pemulihan akun LinkAja dapat dilakukan
menggunakan akun email.

Sistem LinkAja akan mengirimkan kode
verifikasi melalui email. Nag, untuk menyetel ulang PIN Anda, cukup dengan
memasukkan kode tersebut.

2. Menghubungi CS (Customer Service)

Jika Anda mengalami masalah saat
mengaktifkan akun LinkAja terblokir, Anda bisa menghubungi layanan customer
service. CS LinkAja dapat dihubungi melalui berbagai saluran, antara lain
email, call center, Twitter, live chat, dan Instagram.

  • LinkAja
    dapat dihubungi di
    info@linkaja.id.
  • Call Center:
    150911 diikuti dengan kode kota Anda (misalnya 021 untuk Jakarta, 022 untuk
    Bandung, dan seterusnya).
  •  Twitter:  @linkaja
  • Instagram:
    @linkaja.

Untuk menghubungi CS melalui
media sosial, gunakan fitur pesan langsung atau Direct Messaging. Biasanya
mereka menjawab lebih cepat daripada mengirim komentar. Untuk pengaduan yang
disampaikan melalui pusat panggilan, harap diingat bahwa ada biaya (biasanya
tarif lokal).

3. Mengunjungi GraPARI Telkomsel

Jika Anda tidak dapat
menyelesaikan proses pemulihan akun LinkAja terblokir menggunakan aplikasi dan
pesan Anda tidak direspon oleh CS, langkah selanjutnya adalah mengunjungi
GraPARI Telkomsel terdekat di kota Anda.

Silakan kunjungi
https://www.telkomsel.com/contact-us/my-grapari untuk informasi alamat GraPARI.
Jangan lupa membawa dokumen apa pun yang diperlukan untuk proses verifikasi.
File ini berisi KTP dan nomor ponsel yang Anda gunakan untuk mendaftar LinkAja.

Sesampainya di GraPARI,
informasikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengaktifkan kembali akun LinkAja
yang diblokir. Berikan waktu kepada mereka untuk memproses laporan tersebut.
Biasanya petugas akan meminta Anda membuat PIN baru menggunakan aplikasi
LinkAja di smartphone milikmu.

Penutup

Akun LinkAja Terblokir

Itulah beberapa penyebab akun
LinkAja terblokir dan cara mengatasinya dengan mudah. Pastikan Anda mengingat
dengan baik PIN milikmu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Selamat mencoba!

 

 

 

 

 

 

 

Also Read

Bagikan:

Tags

Komentar ditutup.