Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 Jika Belum Vaksin Booster
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2022 ini tidak akan ada larangan mudik Lebaran 2022. Masyarakat diperbolehkan mudik Lebaran pulang ke kampung halaman dengan syarat sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap (dosis 1 dan 2) serta booster. Nah, lalu bagaimana dengan masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dan booster?
Mudik Lebaran 2022
Masyarakat dibolehkan mudik pada lebaran 2022 nanti. Ini merupakan kali pertamanya pemerintah mengizinkan mudik di tengah-tengah pandemi virus corona, setelah dua tahun berturut-turut dilarang mudik lebaran.
Meskipun demikian, ada syarat khusus bagi mereka yang akan melakukan mudik lebaran, yakni sudah vaksin Covid-19 dosis tiga atua booster. "Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Presiden Joko Widodo Rabu (23/3/2022) dalam konferensi pers daring.
Catatan Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan, vaksinasi booster baru mencapai angka 18.070.929 suntikan per Rabu (23/3/2022). Pada periode yang sama, capaian vaksinasi dosis pertama menyentuh angka 195.229.531, dan vaksinasi dosis kedua berada di angka 156.139.516.
Terus, bagaimana dengan warga yang belum menerima vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster? Bolehlah mereka tetap mudik lebaran? Jawabanya ada dibawah ini,
Syarat Perjalanan Mudik Lebaran Warga yang Belum Menerima Vaksin Covid-19 Booster
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan, orang yang belum atau mendapatkan vaksin booster juga dibolehkan mudik. Namun, berlaku sejumlah syarat perjalanan.
Berikut ini syarat perjalanan mudik lebaran jika belum Vaksin Covid-19 booster:
- Bagi para pemudik yang sudah vaksin dosis pertama, syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif Covod-10 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.
- Sementara, mereka yang sudah lengkap atau dua dosis menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari ters antigen sebagai syarat perjalan mudik.
"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Budi dalam konferensi pers virtual pada Rabu (23/3/2022).
Aturan resmi ini terkait syarat perjalanan dan pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19.
Untuk memenuhi kebutuhan booster selama perjalanan mudik lebaran, pemerintah menyediakan posko vaksinasi. Nantinya, akan disediakan tempat-tempat khusus baik di angkutan umum ataupun di beberapa pos vaksinasi untuk memberikan layanan vaksinasi bagi para pemudik lebaran 2022.
Budi mengatakan, saat ini stok dari Vaksin Covid-19 masih cukup unuk memenuhi kebutuhan vaksinasi dosis kedua maupun ketiga hingga empat bulan mendatang. Menurut dia, persediaan vaksin di dalam negeri memadai, termasuk jika pemerintah melakukan peningkatan pemberian vaksinasi booster bagi para pemudik sebelum mereka dapat menempuh perjalanan pulang kampung. "Masih ada 80 juta dosis vaksin untuk suntik booster dan suntik dosis kedua," kata dia.
Menkes menambahkan, syarat dari vaksin booster untuk perjalan mudik Lebaran 2022 diberlakukan demi melindungi kelompok lansia. Menurutnya, lansia menjadi salah satu kelompok yang rentan terpapar Covid-19 saat lebaran karena akan bertemu banyak kerabat. "Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di booster, supaya memperkecil resiko orang yang dikunjungi nanti terkena covid-19," ujar Budi.
Pelonggaran Lain Saat Ramadhan 2022
Selain mudik diperbolehkan, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran lainnya jelang Ramadhan 2022. Misalnya, pada tahun ini umat Islam dibebaskan untuk shalat tarawih berjamaah dimasjid. Sebagaimana diketahui, bahwa pada dua Ramadhan sebelumnya pemerintah menganjurkan untuk beribaha dari rumah selama bulan suci lantaran kasus Covid-19 yang belum terkendali.
Meskipun demikian, pada Ramadhan kali ini pegawai dan pejabat pemerintah masih dilarang menggelar buka bersama dan open house saat Lebaran nanti. Aturan lainnya yang juga dilonggarkan yaitu dihapusnya karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.
Meskipun begitu, pelaku perjalanan wajib melakukan tes PCR. Jika hasilnya negatif, maka ia dapat melanjutkan perjalanannya. Namun, apabila hasil tes menunjukan positif, pelaku perjalanan akan ditangani oleh Satuan Tugas Penangan Covid-19.
Presiden Mengingatkan bahwa meski situasi pandemi virus corona di Indonesia suah menunjukkan perbaikan, tetapi disiplin protokol kesehatan juga harus tetap diutamakan. "Saya minta kita semua tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker wajah, mencuci tangan, dan menjaga jarak," kata kepala negara. sumber: kontan.co.id