Tutorial Pendaftaran Online PPPK P3K 2021 SSCNASN BKN GO ID
Pendaftaran tes PPPK guru 2021 sebagai pengganti dari seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) telah dibuka. Seperti yang dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan cara mendaftar PPPK guru 2021.
Pendaftaran PPPK guru dilakukan memlalui protal pendaftaran Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN melalui link https://sscasn.bkn.go.id. Suherman menambahkan SSCASN akan terintergrasi dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil untuk intergasi Nomor Induk Kependudukan.
Integrasi data ini juga dilakukan untuk pengecekan data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga kependidikan, selain itu juga ada integrasi data Akreditasi Program Studi/Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi sebagai bentuk validasi pendidikan pelamar.
SSCASN juga terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) termasukd data guru agama yang ada di sekolah umum.
Khusus untuk proses seleksi PPPK Guru, Suharmen mengatakan bahwa setiap peserta diberikan batas waktu untuk mengikuti seleksi sebanyak 3 kali. Selanjutnya sistem akan menggunakan Ujian Nasional yang berbasis Komputer (UNBK) dari Kemendikbud Ristek.
Syarat Umum PPPK
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
- Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
- Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non-Pemerintah / Yayasan
- Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit
- Nomor Peserta Ujian K-II- Tanggal lahir- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan- Pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)
- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan- Melengkapi biodata- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume- Mencetak Kartu Pendaftaran