Tutorial Daftar CPNS 2021, berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negera (CASN) 2021 sudah dibuka sejak hari Rabu 30 Juni 2021 kemarin. Di tahun 2021 kali ini pemerintah membuka jalur penerimaan ASN untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS), calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru dan PPPK nonguru.
Jadi bagaimana cara pendaftaran CPNS 2021 dan dokumen apa saja yang diperlukan? silahkan simak pembahasannya dibawah ini.
Pelaksana Tugas (Pit) Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Parayon menjelaskan, untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK pada 2021 maka peserta harus membuat akun baru, termasuk untuk peserta pendaftaran pada seleksi CPNS pada sebelumnya.
"(Gunakan) akun baru," jelas Prayono dikutip dari laman kompas.com jumat 2 Juni 2021.
Berikut ini cara membuat akun untuk pelamar CPNS 2021 :
- Akses Portal sscasn.bkn.go.id, selanjutnya pilih menu CPN
- Klik Buat Akun dan selanjutnya akan muncul tampilan pengecekan identitas yang bertujuan untuk mencocokan data pelamar dengan database Disdukcapil.
- Masukan NIK, Nomor Kartu Keluarga,
- Isi nama lengkap sesuai KTP, nomor HP, e-mail dan tempat tanggal lahir
- Masukan kode captcha lalu klik "Lanjutkan"
- Lengkapi data ynag diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai dengan kententuan, lalu Klik Lanjutkan.
- Pastikan semua data sudah lengkap dan benar
- Jika sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun
- Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik "Iya"
- Selanjutnya akan muncul tampilan bahwa pendaftaran selesai dan keluar pilih cetak informasi pendaftaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).
Cara Dafta CPNS 2021
Selanjutnya untuk melakukan pendaftaran caranya adalah sebagai berikut :
- Peserta dapat login ke portal SSCASN memakai NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan pada saat pembuatan akun SSCASN 2021
- Masukkan password dan klik “Selanjutnya”
- Isi dan lengkapi biodata lalu pilih jenis seleksi dan formasi, instansi dan isi data yang diperlukan
- Masukkan kode captcha lalu klik “Selanjutnya”
- Setelahnya pilih jenis seleksi dan unggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan instansi
- Sesuaikan dokumen dengan ukuran yang dibutuhkan
- Selanjutnya unggah dokumen hingga status dokumen berubah menjadi “Sudah diunggah” yang berarti dokumen brhasil diunggah
- Setelah seluruh data benar klik “Selanjutnya”
- Usai dokumen diunggah akan muncul halaman resume
- Pelamar dapat membaca dan mengecek kembali data yang telah diisi
- Jika sudah yakin klik “Akhiri proses Pendaftaran"
- Selanjutnya akan muncul notifikasi bahwa pendaftaran telah selesai dan data tak dapat diubah kembali jika proses diakhiri
- Jika sudah yakin klik “Iya” maka akan tampil halaman Final Resume. Pada bagian ini data tak lagi bisa diubah
- Cetak kartu informasi akun dengan klik “Cetak Kartu Informasi Akun” dan Kartu Pendaftaran SSCASN dengan klik “Cetak Kartu Pendaftaran CPNS”
Dokumen
Berikut sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk dapat mengikuti tes CPNS 2021 sebagai berikut :
- Scan Pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Perlu diketahui bahwa untuk formasi CPNS 2021, setiap pelamar CPNS hanya dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.
Syarat
Berikut ini adalah sejumlah syarat untuk pendaftaran CPNS 201 :
- WNI
- Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
- Ketentuan umum yang lain yakni:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Untuk persyaratan lainnya nantinya akan ditetapkan oleh setiap instansi yang dilamar. (source:kompas.com)